Komisioner KPU Banyuasin Masih Bertugas, DKPP Kaget
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat 5 komisioner KPU Banyuasin ternyata tidak dijalankan oleh KPU Sumatera Selatan (Sumsel). Sampai saat ini surat keputusan pemberhentian kelima komisioner yang dinyatakan telah melanggar kode etik itu tidak kunjung keluar.
Hal ini terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik dengan pihak teradu, Ketua KPU Sumatera Selatan dan 4 anggotanya. Pengadu I, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa sampai sekarang para komisioner KPU Banyuasin masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
"KPU Sumatera Selatan telah membangkang dengan tidak melaksanakan keputusan dewan," ujar pengacara yang mewakili 5 pasangan calon pemilukada Banyuasin itu dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Hal ini membuat kaget majelis sidang yang dipimpin anggota DKPP Saut Hamonangan. Pasalnya, sanksi pemecatan seharusnya sudah dijalankan pasca dibacakannya putusan DKPP tanggal 31 Juli 2013 lalu.
Anggota Majelis, Nur Hidayat Sardini berharap KPU Sumsel dapat memberikan keterangan mengenai hal ini dalam sidang selanjutnya. Ia juga meminta Bawaslu Sumsel dihadirkan dalam sidang.
"Bawaslu sumsel harus bertanggung jawab karena pelaksanaan putusan DKPP wajib diawasi oleh Bawaslu," tegasnya. (dil/jpnn)