Komisioner KPU Sumut Ramai-ramai ke MK
Selasa, 19 Maret 2013 – 08:11 WIB
"Aturan kan menyebutkan, 3 hari setelah rekapitulasi suara maka kami harus menyampaikan hasilnya ke DPRD Sumut, untuk ditindaklanjuti disana seperti penerbitan SK dan sebagainya," ujar Maruli menambahkan.
Namun kata Maruli, jika KPU memperoleh informasi masuknya gugatan Pilgubsu 2013 ke MK maka mereka akan menyampaikan surat resmi kepada DPRD Sumut tentang penundaan laporan tersebut. "Kalau ada kita akan sampaikan bahwa laporan hasil rekapitulasi ditunda sambil menunggu proses hukum di MK," lanjut Maruli.
Sementara itu, Sekretaris DPD PDI-P Perjuangan Sumatra Utara M Afan menambahkan, bahwa tim ESJA akan segera mendaftarkan gugatan ke MK sebelum masa pendaftaran gugatan ke MK yang berakhir pada Rabu (20/3) mendatang. "Lagi dikerjakan itu di Jakarta, kalau gak salah saya itu besok (19/3) diserahkan," kata Afan.