Komite Banding Loloskan Toisutta-Panigoro
Kamis, 12 Mei 2011 – 19:20 WIB
Lebih jauh dijelaskan, bahwa keputusan KBP tersebut didasarkan pada pertimbangan pokok materi pembanding, yaitu surat Deputi Sekretaris Jenderal FIFA Markus Kattner tertanggal 6 Mei 2011, keabsahan Komite Banding terdahulu (bentukan PSSI versi Nurdin Halid, Red), instruksi FIFA yang bertentangan dengan FIFA Standard Statuta, serta (faktor) pembanding yang tidak pernah diberikan kesempatan oleh FIFA untuk membela diri mereka.
Dalam pemaparannya, Riyadh menyebut bahwa KBP menemukan adanya indikasi manipulasi data dan fakta, yang mempengaruhi keputusan Komite Darurat FIFA sehingga akhirnya melahirkan Surat Keputusan FIFA tanggal 4 April 2011. Di mana diketahui bahwa surat FIFA pada tanggal itu-lah yang melarang Toisutta, Panigoro, berikut Nurdin dan Nirwan D Bakrie, untuk maju sebagai (calon) Ketua Umum PSSI periode mendatang.
Mewakili KBP, Riyadh menegaskan lagi bahwa ada indikasi manipulasi data dan fakta dalam hal ini, sehingga mempengaruhi FIFA dalam memberikan surat keputusan. Lebih jauh, ia pun mengaku melihat ini sebagai celah untuk KN yang dipimpin Agum Gumelar itu, guna melakukan investigasi.