Komite Etik Nyatakan Pimpinan KPK Bersih
Chandra dan Haryono Dianggap Kurang Hati-hatiRabu, 05 Oktober 2011 – 16:58 WIB
Sedangkan putusannya, Busyro Muqoddas dan M Jasin dinyatakan oleh Komite Etik sebagai bebas tidak bersalah. "Putusan ini telah diambil dengan suara bulat," tandasnya.
Sementara untuk Chandra Hamzah, Komite Etik telah melakukan dua kali pemeriksaan atas pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu. Menurut Marjono, Komite Etik tidak menemukan pelanggaran pidana maupun kode etik.
Namun dari tujuh anggota Komite Etik, tiga di antaranya memiliki pendapat agak berbeda. Chandra dianggap melakukan pelanggaran ringan. "Pada dasarnya menurut mereka yang memiliki pendapat berbeda, sebagai pimpinan KPK maka Chandra Hamzah sepatutnya harus lebih berhati-hati," tandasnya.