Komite I DPD RI Mendalami Isu Strategis Otonomi Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI mendalami isu strategis otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah untuk memajukan daerah dengan cara sinkronisasi dan mengharmonisasi UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Banyak hal yang memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam UU Pemda dan UU Perimbangan Keuangan Daerah,” ujar Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang dalam rapat pleno Komite I di ruang rapat Komite I Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.
Lebih lanjut Senator asal Kalimantan Tengah tersebut menyatakan Komite I DPD RI mendorong adanya harmonisasi dan sinkronisasi isu strategis otonomi daerah antara berbagai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan UU sektoral yang terkait.
“Perimbangan keuangan daerah masih diperlukan harmonisasi antara Kemendagri dan Kemenkeu. Ke depan juga akan mengundang KPK terkait korupsi kepala daerah,” paparnya.
Direktur Eksekutif KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) Robert Na Endi Jaweng menyatakan DPD RI dapat berfungsi untuk menjaga keseimbangan pusat dan daerah dengan fokus perhatian pada peran representasi suara daerah dalam struktur dan proses pembuatan kebijakan nasional yang berdampak ke daerah.
Menurut Robert, dalam isu strategis otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda membawa pendulum baru dalam pola relasi pusat dan daerah maupun bobot otonomi level kabupaten/kota dan provinsi.
“Tantangan kita ke depan adalah membangun otonomi yang efektif dan akuntabel,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pada kesempatan tersebut, kesenjangan antara otoritas dengan kapasitas dan integritas harus dijembatani secara optimal dengan memperkuat kapasitas dan integritas pemda melalui perpaduan kerja fasilitasi, supervisi dan sanksi.