Komite Normalisasi Makin Tak Normal
Lagi, Anggota KN Sanggah AgumRabu, 04 Mei 2011 – 05:25 WIB
"Siapapun bisa mengajukan banding, soalnya tidak ada keputusan resminya. Di surat keputusannya tidak ada, waktu rapat juga tidak dibicarakan soal pelarangan banding," terang pria yang juga menjabat sebagai CEO Bintang Medan itu.
Mengenai penyataan Agum bahwa KN bisa menganulir segala hasil dari KBP, Dityo juga menolaknya. Dia meyakinkan bahwa segala keputusan yang dikeluarkan oleh KBP tidak boleh diintervensi meskipun oleh KN.
"Tidak boleh ada intervensi dalam keputusan KBP, Siapapun itu. Meskipun KN, tetap tidak bisa mengganggu keputusan banding," tegas pria berkacamata tersebut.