Komite Normalisasi Terbelah
Kamis, 28 April 2011 – 07:43 WIB
Kelompok 78 pemilik suara PSSI sebelumnya telah memberi tenggat waktu 1 x 24 jam kepada Agum untuk menggelar rapat pleno. Desakan itu muncul karena Agum mematuhi keputusan FIFA yang menyebutkan bahwa Komite Normalisasi sekaligus menjadi Komite Pemilihan. Padahal, pemilik suara telah membentuk Komite Pemilihan lewat kongres yang digelar pada 14 April lalu. "Komite Normalisasi itu kolegial. Berarti, yang namanya ketua tidak punya kewenangan untuk veto. Harus diambil dengan voting," ujar tegas Usman.
Dia menegaskan, Kelompok 78 tidak akan menggelar kongres tandingan. Kelompok 78 akan mengikuti kongres sesuai aturan yang ada. Sindiran Agum agar mundur sebelumnya dinyatakan Ketua KP Harbiansyah Hanafiah. "Kalau saya jadi Pak Agum, saya akan mundur dari posisi ketua KN karena tidak bias mengatasi situasi yang terjadi," kata Harbiansyah.(ali)