Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komiter I DPD RI Nilai BUMDes Harus Dikelola Pihak Ketiga

Kamis, 27 Mei 2021 – 15:26 WIB
Komiter I DPD RI Nilai BUMDes Harus Dikelola Pihak Ketiga - JPNN.COM
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto menilai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dikelola oleh pihak ketiga. Foto: DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto menilai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dikelola oleh pihak ketiga.

Menurutnya BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Kehadirannya bertujuan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun sayang, kehadiran BUMDes di desa-desa belum efektif mencapai tujuan yang ditetapkan. Di berbagai daerah, BUMDes dikelola ala kadar, asal jadi dan hanya menghabiskan dana desa.

Menurutnya pengelolaan BUMDes oleh pihak ketiga yang profesional akan benar-benar bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Pantauan kami di lapangan, banyak BUMDes asal jadi. Pengurus atau pengelola main tunjuk saja tanpa punya keahlian berusaha. Ini menghabiskan dana desa aja,” kata Abraham di Jakarta, Kamis (27/5).

Dia menjelaskan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyebutkan, BUMDes berada di bawah Pemdes. Hal itu terlihat dalam struktur organisasi, di mana Kepala Desa (Kades) duduk sebagai penasihat BUMDes.

Kades bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha desa. Selain itu, Kades mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha desa.

Sementara pengelola atau pelaksana operasional BUMDes adalah perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kades. Artinya, pengelola BUMDes sebagai anak buah atau bawahan Kades.

Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto menilai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dikelola oleh pihak ketiga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News