Komjak Harapkan Jaksa Nakal Dihukum Lebih Berat
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak), Kamilov Sagala menyatakan, jaksa yang melanggar hukum seharusnya diberikan hukuman lebih berat dari masyarakat biasa. Sebab, sudah seharusnya seorang jaksa sadar hukum dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Tidak ada kata lain selain dihukum berat karena seorang penegak hukum yang sudah sadar hukum tetapi tetap melanggar hukum, jelas hukumannya dua kali daripada masyarakat biasa," kata Kamilov dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (16/12).
Hal ini disampaikan Kamilov menanggapi soal penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap bersama seorang pihak swasta bernama Lusita Ani Razak. Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Menurut Kamilov, penangkapan atas Subri merupakan fenomena gunung es. Pasalnya banyak jaksa nakal lain yang belum terungkap.
Komjak, lanjut Kamilov, sudah bekerjasama dengan KPK untuk mengawasi perilaku jaksa. Kerjasama itu dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman.
Kendati demikian, kerjasama Komjak dan KPK belum maksimal. Sebab, sampai saat ini belum ada realisasi kegiatan yang nyata antara keduanya. "Baru tahap administrasi kerja saja seperti SPDP Kejaksaan yang ditembuskan ke Komjak," kata Kamilov.
Karena itu, ia menyatakan, Komjak akan bersikap proaktif dengan KPK mengenai banyaknya laporan masyarakat mengenai kenakalan jaksa. "Komjak masih kedinginan dalam panasnya kasus korupsi di negeri kita," ujar Kamilov.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK.