Komjak Minta Kejati Seriusi Dugaan Pungli Jembatan Timbang
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menyikapi pengaduan yang dilayangkan Staf Pos Pelabuhan Regional Teluknibung, Tanjung Balai, Ari Wibowo, akhir 2013 lalu. Ketua Komjak, Halius Husein mengatakan, pengaduan itu perlu segera ditindaklanjuti Kejati Sumut guna mengetahui secara pasti ada atau tidaknya dugaan pungutan liar di sebelas jembatan timbang di Sumut yang nilainya disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
“Saya kira adalah sebuah perbuatan yang sangat tidak dapat dibenarkan, institusi penegak hukum mengabaikan pengaduan dari masyarakat. Harus segera menindaklanjuti, kalau tidak akan sangat merugikan institusi kejaksaan dari segi kepercayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/1).
Halius menambahkan, Kejati Sumut merupakan institusi penegak hukum yang memiliki tugas utama menyelidiki dan menyidik setiap dugaan-dugaan pelanggaran hukum. Karenanya dalam menjalankan peran itu, Kejati Sumut perlu benar-benar menjalankan tugas yang diamanatkan negara sesuai aturan perundang-undangan berlaku.
Karenanya Halius juga mengingatkan, jika laporan itu tidak ditindaklanjuti maka imbasnya adalah berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Bahkan, katanya, bisa-bisa hal itu memicu kecurigaan.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, itu kan menimbulkan pertanyaan. Mereka tidak mampu atau memang ada hal-hal lain. Nah kondisi ini sangat tidak baik bagi nama baik Kejaksaan yang bertugas menegakkan hukum di tanah air,” katanya.
Bagaimana jika Kejati Sumut tidak juga menanggapi pengaduan Ari? Halius menyarankan pegawai di Dinas Perhubungan Sumut iru segera menempuh sejumlah upaya-upaya lain.
“Kalau tidak direspon, silahkan laporkan ke Komisi Kejaksaan. Kita tentu akan pelajari dengan seksama. Jika dari dalam evaluasi dugaan cukup kuat, maka kita pasti akan meneruskannya ke Kejaksaan Agung, agar segera dapat ditindaklanjuti,” katanya.(gir/jpnn)