Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komjen Agus Sebut 35 Anggota FPI Terindikasi Terlibat Organisasi Teroris

Kamis, 31 Desember 2020 – 16:19 WIB
Komjen Agus Sebut 35 Anggota FPI Terindikasi Terlibat Organisasi Teroris - JPNN.COM
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan bahwa sesuai dengan data yang dimiliki kepolisian, ada ratusan anggota FPI tersandung kasus hukum.

Sejauh ini, sudah ada 94 kasus yang sedang ditangani kepolisian. Kemudian ada 199 orang tersangka yang merupakan anggota FPI.

Bahkan, Agus Andrianto menyebut ada puluhan anggota FPI yang terindikasi terlibat dalam organisasi teroris.

“Ada 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12).

Jenderal bintang tiga ini menuturkan, setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

"Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati, silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu keamanan, ya, silakan,” beber Agus.

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini menambahkan, apabila ormas tersebut melakukan kegiatan positif dan tidak berbuat pelanggaran hukum, maka kepolisian tidak akan menindak.

"Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita (kepolisian, red) lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," tambah dia.

Imam Besar FPI Rizieq Shihab seringkali menyerukan kalimat perlawanan terhadap orang-orang yang dianggap sebagai musuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News