Komjen Agus Tegaskan Bharada E Mengaku karena Kegigihan Penyidik dan Timsus, Bukan Pengacara
Menurut Agus, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi, dengan cara mendatangkan kedua orangnya.
Dia mengatakan bahwa upaya ini dalam rangka membuat Bharada E tergugah bahwa ancaman hukumannya cukup berat, sehingga jangan menanggung sendiri.
“Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi, jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan, terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu, kan, enggak fair,” pungkas Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya, Bharada E didampingi oleh pengacara Andreas Nihot Silitonga, namun pada Sabtu (6/8) dia menyatakan mundur.
Kemudian, pengacara Bharada E digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Deolipa Yumara membuat pernyataan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk membunuh Brigadir J.
Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: