Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komjen Buwas: Apa Susahnya Serahkan BW?

Senin, 10 Agustus 2015 – 19:52 WIB
Komjen Buwas: Apa Susahnya Serahkan BW? - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan tidak ada hambatan dalam menangani kasus dugaan rekayasa saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 yang menyeret Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Bahkan kini Bareskrim sudah ancang-ancang untuk melimpahkan berkas perkara BW -sapaan Bambang- beserta barang buktinya ke kejaksaan.

"Sekarang kan kami menyerahkan tergantung permintaan dari kejaksaan untuk tahap duanya. Kalau sudah (rampung) dalam waktu dekat kami serahkan," kata Budi di Mabes Polri, Senin (10/8).

Menurutnya, jika semua proses dalam penyidikan sudah beres maka Bareskrim pun akan menyerahkan BW ke kejaksaan.  "Tinggal serahkan apa susahnya?" kata jenderal polisi berbintang tiga yang karib disapa Buwas ini.

Dia pun memastikan jika nanti akan melakukan penyerahan tahap dua, Bareskrim akan memanggil BW. "Ya segeralah, kalau penyidiknya bilang mau diserahkan. Saya tidak bisa intervensi," tegas alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu.

Komjen Buwas: Apa Susahnya Serahkan BW?

Bambang Widjojanto. Foto: dokumen JPNN.Com

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, mengatakan bahwa berkas BW sudah lengkap. Namun, kata Victor, Bareskrim masih menunggu hasil persidangan terhadap Zulfahmi, terdakwa dalam kasus yang juga menyeret BW.

Zulfahmi merupakan sepupu Bupati Kobar, Ujang Iskandar. Saat ini, Zulfahmi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(boy/jpnn)

JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan tidak ada hambatan dalam menangani kasus dugaan rekayasa saksi dalam persidangan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close