Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komjen Golose Ungkap Bukti Peredaran Narkoba Meningkat Setelah Pandemi Covid, Jangan Kaget

Jumat, 23 Juni 2023 – 21:25 WIB
Komjen Golose Ungkap Bukti Peredaran Narkoba Meningkat Setelah Pandemi Covid, Jangan Kaget - JPNN.COM
Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Golose melanjutkan berdasarkan keterangan para tersangka itu, petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu EDY dan SB yang berperan untuk mengatur pengiriman heroin. Dan memerintahkan kedua tersangka untuk mengambil dan menerima paket karpet berisi heroin. 

Berikutnya, Minggu (14/5), BNN kembali menyita 395 gram ganja dengan modus operandi dengan menggunakan jasa kiriman. Tersangka berinisial RIP yang menerima paket kiriman mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya.

"Kami tahu bersama bahwa pada waktu COVID-19 boleh dikatakan hampir zero atau sangat sedikit pengiriman lewat pesawat karena jumlah penerbangan yang sangat sedikit. Ini sudah mulai masuk di era endemi seperti sekarang ini," kata Golose.

Pada Selasa (16/5), BNN Kota Jakarta Utara menangkap seorang perempuan berinisial FS di sebuah rumah di Kawasan Warakas, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika dan mendapatkan barang bukti berupa 86,39 gram sabu-sabu.

Setelah itu, pada Sabtu (20/5), petugas BNN Kota Jakarta Timur mengamankan sebuah paket berisi 107 gram ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ekspedisi dengan tujuan Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Petugas melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, tetapi tak kunjung diambil oleh penerimanya, sehingga barang bukti narkotika diamankan oleh BNN RI.

Tak lama setelah itu, pada Rabu (24/5), BNN kembali kembali menyita 108.045 gram sabu-sabu jaringan lintas Malaysia-Surabaya yang diungkap oleh petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur, sekitar pukul 16.50 WIB.

Dalam kasus ini, petugas menyita 108.045 gram sabu-sabu dan mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial SY, EY, dan SU.

"Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas sabu-sabu menjadi 100 bungkus lalu disimpan di dalam perabot furniture yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan kontainer," kata Golose.

Komjen Golose menyebutkan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh BNN RI beberapa waktu ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close