Komnas HAM Curigai Hakim Kasus Prita Dintervensi
KY Diminta Segera Lakukan PengusutanSenin, 18 Juli 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Yudisial (KY) segera mengusut majelis hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan pidana atas Prita Mulyasari. Komnas HAM mengaku mengantongi sejumlah informasi tentang adanya intervensi dari pihak yang berkepentingan atas kasus Prita. "Beberapa nara sumber mencurigai, kuat dugaan ada intervensi dari pihak yang berkepentingan terhadap putusan majelis hakim kasus Prita. Ini melihat adanya perbedaan pendapat alias dissenting opinion dari salah seorang hakim, yakni Salman dengan dua hakim lainnya, M Zaharuddin Utama dan R Imam Harjadi," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Nur Kholis, Senin (18/7).
Menurutnya, KY harus segera mengambil tindakan sesuai otoritasnya. Nur Kholis beralasan, KY semestinya bisa mempertimbangkan kejanggalan dalam putusan kasasi yang menghukum Prita dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kejanggalan lainnya, karena Prita yang dimenangkan dalam perkara perdatanya justru dihukum dalam perkara pidana.
"Kenapa Komisi Yudisial harus cepat, agar meyakinkan adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Karena kasus ini dapat menjadi luas dan kabur, serta berpengaruh pada kasus lainnya," ulasnya.
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Yudisial (KY) segera mengusut majelis hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
Minggu, 22 Desember 2024 – 19:23 WIB - Humaniora
Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
Minggu, 22 Desember 2024 – 19:10 WIB - Humaniora
Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:54 WIB - Humaniora
Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Seleb
Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
Minggu, 22 Desember 2024 – 15:31 WIB - Humaniora
Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
Minggu, 22 Desember 2024 – 20:06 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Sosial
Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:30 WIB