Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komnas HAM Kecam Kejaksaan

Empat Kali Ajukan Grasi, Terpidana Mati Meninggal Sebelum Dieksekusi

Senin, 13 Agustus 2012 – 22:22 WIB
Komnas HAM Kecam Kejaksaan - JPNN.COM
"Atau mungkin permintaan terakhirnya belum terpenuhi, misalnya mau ketemu keluarganya tapi keluarganya tidak datang-datang. Pasti Kejaksaan punya alasan kuat tidak segera mengeksekusi," jelas Darmono.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja mengaku belum mendapat laporan terkait kasus Bahar. Bahar divonis mati karena terbukti menculik, merampok, dan membunuh pada tahun 1970.

Dia kemudian dipenjara di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan hingga kemudian meninggal Minggu sore akibat mengidap berbagai penyakit mulai diantaranya TBC, paru-paru basah, hipertensi. (pra/jpnn)

JAKARTA - Komnas HAM mengecam Kejaksaan Agung yang tak kunjung mengeksekusi terpidana mati kasus pembunuhan, Bahar bin Matar hingga yang bersangkutan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News