Komnas HAM Kecam Kejaksaan
Empat Kali Ajukan Grasi, Terpidana Mati Meninggal Sebelum DieksekusiSenin, 13 Agustus 2012 – 22:22 WIB
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja mengaku belum mendapat laporan terkait kasus Bahar. Bahar divonis mati karena terbukti menculik, merampok, dan membunuh pada tahun 1970.
Dia kemudian dipenjara di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan hingga kemudian meninggal Minggu sore akibat mengidap berbagai penyakit mulai diantaranya TBC, paru-paru basah, hipertensi. (pra/jpnn)