Komnas HAM Pastikan Buchtar Tabuni Tak Teraniaya
Selasa, 19 Juni 2012 – 07:22 WIB
Sementara itu, saat melakukan diskusi, kata Fris, Ketua KNPB itu meminta beberapa hal kepada pihak Komnas HAM Papua, di antaranya, meminta kepada Komnas HAM untuk mengikuti proses persidangan.
"Kemudian kepada pihak penyidik, dia meminta untuk mempercepat kasus terkait pengrusakan LP Abepura pada tanggal 3 Desember 2010 dan pihak penyidik pun sudah menyanggupi kasus ini akan dipercepat," jelasnya.
Buktar juga meminta agar Komnas HAM secara aktif memantau seluruh proses yang nanti dijalaninya. "Karena secara psikologis dia tidak merasa nyaman di tahanan Polda. Terakhir, Buchtar Tabuni meminta, kalau misalnya dirinya ditahan harus dibawa ke LP Doyo," ungkap Frits.