Komnas HAM: Revisi PP Tentang Guru Langgar HAM
Rabu, 06 Februari 2013 – 14:17 WIB
"Kita kirim surat panggilan, harusnya hari ini datang jam 11. Kami positif thinking, mungkin surat belum sampai Pak Menteri, atau mungkin sudah sampai, tapi mereka masih siapkan bahan argumentasi tentang revisi ini. Nanti kita undang lagi," katanya.
Ia menjelaskan syarat pendirian organisasi profesi guru daerah yang harus memiliki 25 persen anggota kemudian 75 persen untuk pusat merupakan bukti bahwa pemerintah sengaja membatasi hak organsiasi dan berserikat di Indonesia. (fat/jpnn)