Komnas HAM Selidiki Teror di Freeport
SPSI Minta Perlindungan HAMJumat, 11 September 2009 – 01:24 WIB
Pertemuan tersebut sekaligus sebagai tindaklanjut surat yang dilayangkan Komnas HAM Nomor 290/PMT/VIII/2009 tentang permintaan pertemuan yang ditujukan kepada Presiden Direktur PTFI di Jakarta tanggal 30 Agustus 2009. Pertemuan berlangsung di Grand Tembaga Hotel dipimpin langsung Nur Kholis, SH, MM dari Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.
Dalam diskusi soal kasus teror yang mengganggu aktifitas mobilitas karyawan, pihak managemen maupun DPC SPSI PTFI, kontraktor dan PTFI meminta jaminan keamanan dari Komnas HAM. Sebab hal itu sudah dimaktubkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 pasal 30 tentang HAM sehingga Komnas HAM dapat mengambil langkah-langkah dalam menjamin kenyamanan bagi 21.000 karyawan yang beraktivitas di area PTFI dari Portsite hingga tambang terbuka di Tembagapura.