KOmnas HAM Temukan 11 Kejanggalan
Tewasnya Dua Kakak Adik di Sel PolisiSabtu, 14 Januari 2012 – 09:26 WIB
Saat ini, lanjut Ali, Komnas HAM dan LBH fokus mendapatkan surat pernyataan diduga dipaksa dibuat polisi saat terjadi penyerahan jenazah. Surat pernyataan tersebut sangat berguna dan sangat diperlukan, supaya kasus itu bisa diungkap dengan benar dan hak masyarakat kecil tidak lagi dipermainkan.
Saat investigasi, kata Ali, Komnas HAM dan LBH juga telah bertemu dua orang masyarakat yang telah menangkap tersangka Faisal. Dari keterangan dua orang warga itu, saat Faisal ditangkap tidak ada masyarakat menghakiminya. Tersangka hanya ditampar dua kali, setelah itu masyarakat melalui wali nagari setempat menyerahkan tersangka dalam keadaan baik.
Catatan LBH Padang, sedikitnya ada 11 kejanggalan hasil investigasi ke lapangan beberapa waktu lalu. Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan, Roni Saputra masih mengembangkan kejanggalan tersebut. "Saat ini kami dengan Komnas HAM terus melakukan pengumpulan data. Adanya tindakan penganiayaan dan penyiksaan kepada kedua korban sesuai keterangan orangtua korban, saat mereka membesuk 22 Desember 2011. Lalu, dikuatkan lagi dengan foto-foto bekas luka di sekujur tubuh kedua korban setelah jenazah dibawa pulang ke rumah duka sebelum otopsi," ungkapnya.(kd)