Komnas HAM Temukan Ada Dugaan Pelecehan Terhadap Putri, Fickar: Tidak Mustahil
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal Komnas HAM yang menemukan dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Abdul mengatakan jika ada temuan Komnas HAM yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut alangkah baiknya dokumen-dokumen terkait diserahkan kepada penyidik agar dapat dikembangkan.
"Tidak mustahil (temuan Komnas HAM) akan membuat lebih terang perkaranya sehingga bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penetapan tersangka lainnya," ucap Abdul kepada JPNN.com, Senin (5/9).
Kendati demikian, Abdul melanjutkan temuan Komnas HAM itu harus dikuatkan dengan minimal dua alat bukti.
Hal itu guna membuktikan adanya peristiwa pidana tersebut. Jadi, tidak cukup hanya dengan keterangan korban.
"Meskipun UU PKS (Pidana Kekerasan Seksual) menentukan boleh hanya berdasarkan pengakuan korban, tetapi ketentuan itu dengan asumsi pelakunya masih hidup," ujar Abdul.
"Jika pelaku sudah meninggal seperti Brigadir J, ketentuan itu tidak berlaku karena tidak ada alat untuk konfirmasi dan membela diri bagi tersangka yang dituduhkan," sambung Abdul.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan menemukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.