Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan

Kamis, 10 Oktober 2024 – 17:46 WIB
Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan - JPNN.COM
Arsip foto. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong pemerintah untuk menghapus hukuman mati.

Hal ini disampaikan Komnas HAM dalam menyikapi Hari Antihukuman Mati Sedunia yang diperingati setiap 10 Oktober.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan sejak Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) diadopsi pada 1991, penghapusan hukuman mati merupakan standar norma internasional yang menjadi arus utama.

“Sebagai standar norma internasional, maka pemerintah Indonesia perlu untuk terus konsisten di dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang sejalan dengan perkembangan yang sudah ada di dalam KUHP Nasional yang baru,” kata Atnike di Jakarta, Kamis (10/10).

Ketentuan tentang hukuman mati, imbuh Atnike, tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR yang menyebutkan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu.

Sementara itu, dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan pidana mati diatur sebagai hukuman alternatif serta terdapat pula aturan tentang penundaan eksekusi pidana mati.

Di sisi lain, pemerintah RI telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati.

Lebih jauh, Komnas HAM menilai, pemerintah perlu untuk mempertimbangkan adanya moratorium atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati serta penghapusan pelaksanaan hukuman mati untuk kasus-kasus baru.

Dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan pidana mati diatur sebagai hukuman alternatif serta terdapat pula aturan tentang penundaan eksekusi pidana mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News