Komnas Nyatakan Tragedi Kematian Massal di Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan tragedi kematian massal di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022, bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Kamis (29/12).
Uli mengatakan pihaknya sudah memantau dan menyelidiki tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang dikeluarkan Komnas HAM pada 2 November 2022.
"Untuk kasus tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, Komnas HAM merujuk kepada laporan pemantauan tersebut," ujar dia.
Saat ini, kata Uli, Komnas HAM sedang memantau rekomendasi dari laporan pemantauan.
Merujuk laporan Komnas HAM tertanggal 2 November 2022, terdapat beberapa poin kesimpulan di antaranya menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola.
Selain itu, terjadi karena tindakan excessive use of force, terdapat sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI antara lain masuknya gas air mata serta menembakkannya, penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang, dan fasilitas kendaraan.
Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepak bola yang menjadi tanggung jawab PSSI tidak memedulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat di regulasi.