Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kompak, 8 Gubernur Sepakat Meneruskan RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 01 Februari 2023 – 23:14 WIB
Kompak, 8 Gubernur Sepakat Meneruskan RUU Daerah Kepulauan - JPNN.COM
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (kanan). (ANTARA/Harianto)

jpnn.com, JAKARTA - Delapan gubernur kepala daerah tetap sepakat untuk meneruskan RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dalam Diskusi Forum Daerah Kepulauan bertema Memantapkan Arah RUU Daerah Kepulauan di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa, (31/1).

Diskusi dihadiri empat dari delapan gubernur daerah kepulauan, yakni Ali Mazi, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, dan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba.

Empat gubernur lain yakni, Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, dan Gubernur Maluku Murad Ismail berhalangan hadir, namun mengirim penggantinya.

Percepatan pengesahannya menjadi UU merupakan upaya untuk menjadikannya sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah kepulauan.

Ali mengatakan, butuh payung hukum untuk menyelamatkan pulau-pulau di wilayah berbasis perairan. Pulau-pulau tersebut umumnya tertinggal, miskin, dan minim fasilitas.

“Belum ada listrik dan minim infrastruktur. Atas dasar itu, kata Ali Mazi, perlu sentuhan berbeda atau perhatian khusus untuk meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat di daerah kepulauan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil, terpencil, dan terluar," sebutnya.

RUU Daerah Kepulauan harus diibaratkan sebagai undang-undang khusus (lex specialis) yang mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Keberadaan UU Daerah Kepulauan tidak saja sekadar memperjuangkan kesejahteraan masyarakat tapi juga membentengi keamanan dan kehormatan bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News