KOMPAK Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Kamis, 25 Maret 2010 – 15:03 WIB
Sementara itu, Eva Kusuma Sundari yang menerima massa Kompak dan Forum Oposisi Indonesia mengatakan pihaknya masih terkendala tekhnis menggunakan hak menyatakan pendapat dengan persyaratan kehadiran 3/4 anggota DPR harus hadir. Mantan anggota Pansus Century itu mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada konsolidasi antar fraksi.
"Ada kendala tekhnis yaitu 3/4 anggota. Kalau uji materinya gol, kita bisa lebih intensif untuk menkongkritkan hak menyatakan pendapat," katanya. (awa/jpnn)