Kompak Minta Pemilukada Ateng Diulang
Kamis, 31 Mei 2012 – 08:33 WIB
"Kami meminta majelis MK mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara sebagai pasangan calon. Dan agar MK memerintahkan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melaksanakan pemilukada ulang, dengan terlebih dahulu mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara," ujar Bambang Antariksa, kuasa hukum tiga pasangan penggugat, dalam sidang perdana sengketa pemilukada Ateng di gedung MK, Rabu (30/5).
Ketiga pasangan penggugat itu adalah Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzama. Mereka kemarin juga hadir dalam persidangan.