Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kompleks Parlemen Siapkan Peraturan Pengamanan Baru

Jumat, 09 Oktober 2015 – 00:10 WIB
Kompleks Parlemen Siapkan Peraturan Pengamanan Baru - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Mardian Umar menyatakan, peraturan DPR tentang Sistem Pengamanan Terpadu Parlemen sangat diperlukan sebagai pedoman pelaksanaannya di lapangan. 

Ketertiban dan keamanan di area komplek parlemen menurut Mardian, hanya bisa diwujudkan bila ada partisipasi aktif dan positif dari semua pihak yang beraktifitas di lingkungan gedung wakil rakyat ini.

"Tidak mungkin kegiatan pengamanan di gedung DPR ini bisa berjalan tanpa dukungan semua pihak,” kata Mardian, di Gedung Kesekjenan DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (8/10).

Saat ini lanjutnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang menyusun peraturan tentang Sistem Keamanan Terpadu yang bertujuan menata ulang sistem pengamanan di parlemen. Rencananya peraturan ini sudah bisa disahkan Oktober ini.

Menurut Mardian, sistem pengamanan di kompleks parlemen tidak memadai lagi dibanding dengan perkembangan saat ini. Penerbitkan peraturan baru itu demi terciptanya ketertiban, kenyamanan dan keamanan di komplek parlemen.

"Peraturan baru tersebut tidak saja untuk lembaga DPR, tetapi juga untuk MPR dan DPD berkaitan standar operasional pengamanannya," jelas mantan Kabag Pamdal DPR ini.

Dia menjelaskan, saat ini yang sudah dilakukan adalah menata ulang kembali alur masuk dan keluar orang serta alur kendaraan di areal gedung. Kemudian menata kembali lokasi dan penempatan parkir kendaraan dan penempatan alat-alat pendukung keamanannya.

"Kesemrawutan alur orang dan kendaraan berpotensi memunculkan gangguan dan ancaman keamanan mengingat ada sekitar 5 ribu hingga 6 ribu masyarakat beraktivitas di kompleks parlemen, sementara petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR hanya berkisar 400 personil sedang petugas keamanan DPD 30 orang dan petugas keamanan MPR 25 orang," pungkasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Mardian Umar menyatakan, peraturan DPR tentang Sistem Pengamanan Terpadu Parlemen

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close