Komplotan Begal Pura-pura Tersinggung, Rampas Motor Lalu Kabur
Rabu, 27 Juli 2022 – 22:10 WIB
Kini, Aris dan Diki dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukumannya alah penjara paling lama 7 tahun.
Kompol Roy mengatakan polisi mengamankan sepeda motor korban yang kini menjadi barang bukti.
“Sepeda motor pelaku masih dalam pencarian," katanya. (mcr35/jpnn)