Komplotan Curanmor Dibekuk, Pentolannya Masih ABG
Sabtu, 01 Agustus 2015 – 01:30 WIB
Dari hasil pemeriksaan tersangka, polisi mendapati keterangan bahwa komplotan ini pernah beraksi di tiga TKP di Tanah Grogot. Selain mencuri motor, target mereka adalah barang berharga seperti laptop dan uang dari korbannya.
Atas aksi yang dilakukan komplotan ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP terkait aksi curanmor jo pasal 555 KUHP terkait keikutsertaan.
"Kami masih melakukan pengembangan, karena ada indikasi mereka beraksi lebih dari tiga TKP," tuntas Aldi. (nan/san/k9)