Komplotan Hipnotis Mengincar Ibu-Ibu, Waspada
jpnn.com, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur meringkus empat pelaku gendam.
Para pelaku bernama Andi Arul (44), Rusli (39), Hasriadi (20), dan Rival (21).
Para pelaku ditangkap polisi seusai merampas emas milik seorang ibu rumah tangga (IRT) seharga Rp 80 juta.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordianto mengungkapkan kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari korban bernama Wati.
Kepada polisi, IRT tersebut mengaku kena hipnotis seseorang saat jadi penumpang angkot merah trayek B di sekitar Jalan Pemuda, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, 16 Febuari lalu.
Kapolsek Sungai Pinang mengatakan pelaku bernama Hasriadi berperan sebagai sopir angkot.
Kemudian, Andi Arul (44) berpura-pura sebagai ahli pengobatan alternatif, M Rusli (39) sebagai mediator guna meyakinkan korban. Sementara Rival (21) membuntuti menggunakan mobil Xenia.
Mulanya korban naik angkot dari kawasan Pasar Pagi. Kemudian korban sempat dibawa berkeliling oleh pelaku yang menyamar jadi sopir angkot.