Komplotan Ini dengan Mudah Mencuri AC di 2 Stasiun Kereta Api Surabaya, Tuh Tampangnya
Senin, 23 Agustus 2021 – 10:52 WIB
"Di Stasiun Gubeng Lama lima kali dan di Stasiun Wonokromo dua kali," ujar Kompol Muhammad Akhyar.
Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu menyebut bahwa barang hasil curian itu dijual ke seorang penadah dengan harga ratusan ribu rupiah.
"Harganya mulai dari Rp150 ribu-Rp 400 ribu setiap satu unit AC yang dijual pelaku," kata Akhyar.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka dijerat hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)