Komplotan Maling Motor Beraksi di Bandung, Pakai Pistol, Eits, Ternyata
Jumat, 24 September 2021 – 15:34 WIB
Polisi mengamankan barang bukti berupa 30 motor hasil curian dan beberapa korek api berbentuk pistol.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (mcr1/jpnn)