Komplotan Pembobol ATM Sejumlah Kota di Jateng Dibekuk
Selasa, 01 Juli 2014 – 03:53 WIB
Setelah berhasil, mereka membawa mesin ATM tersebut ke tempat yang aman dan membongkar mesin ATM serta brankas. Usai membongkar, mereka kemudian membuangnya di tempat yang dianggap aman. Para tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.(ali/din)