Komplotan Pencuri Tabung Elpiji Beraksi Lintas Kabupaten
Kamis, 14 Juli 2022 – 23:29 WIB
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tabung elpiji dilakukan di beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara.
Untuk Kabupaten Jepara terdapat sembilan tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Welahan, Bangsri dan Kalinyamatan masing-masing dua TKP, kemudian Pakis Aji, Tahunan, dan Pecangaan masing-masing satu TKP.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)