Komplotan Pengeroyok Ketua KNPI Ditangkap, Ternyata Ini Profesi Mereka
Selasa, 22 Februari 2022 – 18:04 WIB
Walakin, polisi menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Pelaku berinisial MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2, sedangkan SS disangka dengan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 20.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.(cr3/jpnn)