Komplotan Penjahat Sadis di Bekasi Diburu, Dibekuk Melawan, Akhirnya Didor
Jumat, 10 Juli 2015 – 05:43 WIB
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yakni; uang tunai Rp 500 ribu, dua unit komputer, 1 handphone, 5 buah kabel tis, potongan kabel warna merah, 1 buah alat setrum, 1 gunting dan 1 buah kabel komputer.
"Tersangka dikenakan pasal 365 dan 65 KUHP Pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya. (dat)