Komplotan Penodong Beraksi di Minibus, Korban Disekap dan Diikat, Modusnya Begini
Atas kejadian itu, laptop dan telepon genggam milik korban lantas digasak.
Setelahnya, pelaku pun melarikan diri. Singkat cerita, korban membuat laporan dan polisi berhasil menangkap pelaku utama yaitu AA di wilayah Lampung.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha kabur sehingga petugas menindak tegas dan terukur mengakibatkan luka tembak pada paha kaki sebelah kiri," imbuh Yusri.
Kini, polisi masih memburu keberadaan dua tersangka, A dan Y.
BACA JUGA: Pembunuh ABG di Jembatan Kurung Pemulutan Ternyata Tetangga Korban, Begini Kronologinya
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cuy/jpnn)