Komplotan Peretas Aplikasi Mobile Banking Ditangkap di Lampung, Lihat Tuh Tampang Mereka
Bila menemukan target, para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.
Adapun tarif yang ditawarkan, yakni baru Rp 150 ribu per bulan dan lama Rp 6.500-per transaksi.
"Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli. Padahal, itu adalah aplikasi palsu," ujar Pandra.
Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan.
Kemudian, ditarik secara tunai oleh para pelaku.
Belasan pelaku itu kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Atasa perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama delapam tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta," pungkas Pandra. (cr3/jpnn)