Kompol Arsya Beber Modus Wawan Merayu Perempuan Belia, Ternyata
Mereka telah berhubungan selama tiga tahun, ketika korban masih berusia 11 tahun.
Selama masa pelarian, barang milik korban F, termasuk motor yang dibawa kabur, dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut.
"Saat ini fokus kami adalah mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban. Saat ini kami menggandeng KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk membantu memulihkan fisik dan mental korban, dikarenakan saat ini korban masih mengalami guncangan yang berat," kata Arsya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menegaskan perilaku Wawan Gunawan dan korban F bukanlah atas dasar suka sama suka.
Sebab, kata dia, korbannya masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Perlu saya jelaskan, di dalam Undang-undang Perlindungan Anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang," ujar Audie.
Wawan Gunawan dikenakan Pasal 81 UURI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)