Kompol RHA Terancam Dipecat karena Diduga Terlibat Dua Kasus Ini
jpnn.com, SAMOSIR - Rosmaida Manurung, tersangka sekaligus DPO atas kasus penganiayaan dan pembakaran rumah akhirnya diringkus jajaran Tim Subdit III Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polres Samosir.
Rosmaida ditangkap di sebuah ruko yang berada di Jalan Air Langga, Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (20/1).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, setelah diamankan, Rosmaida diboyong ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan sementara.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit PPA, seorang pria yang dikenal berinisial Kompol RHA datang ke ruang pemeriksaan Rosmaida. Kompol RHA diketahui perwira yang bertugas di Biddokes Poldasu.
“Jadi niatnya ingin bertemu dengan tersangka. Terus mengikuti tim yang melakukan penangkapan dari Polres Samosir. Karena pada saat penangkapan disaksikan Kompol RHA,” terang Tatan sebagiamana dilansir sumutpos.co hari ini.
Pada kesempatan itu, lanjut Tatan, Kompol RHA meminta izin untuk memberi makan tersangka Rosmaida. Namun, KBO Reskrim Polres Samosir Iptu JW Saragih, mengatakan pihaknya sudah memberikan Rosmaida makanan dan minuman untuk siang hari.
“Kompol RHA ingin mengambil ponsel Rosmaida, yang telah diamankan petugas. Namun, Kompol RHA mengaku ponsel yang dipegang Rosmaida adalah miliknya,” ungkap Tatan.
Setelah dilakukan pengembangan, sambung Tatan, informasi yang didapat petugas bahwa Kompol RHA berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samosir. Pun begitu, Kompol RHA masih aktif dan bertugas di Biddokes Polda Sumut.