Kompol Suryo: Siapa pun Orangnya Akan Kami Proses
jpnn.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 25,21 gram.
Pelaku berinisial MN alias Amat alias Inuy (35) pekerjaan pedagang, warga Jalam Rawa Sari Kompleks Citra Sari Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
"Setiap orang yang berani melakukan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin akan kami tangkap dan proses secara hukum," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Senin.
Amat ditangkap petugas di lapangan pada Senin (6/9) malam, sekitar pukul 22.30 WITA, saat berada di Jalan Dahlia Raya tepatnya di depan TK Trisula III Kelurahan Telawang, Kec. Banjarmasin Barat.
Dikatakannya, saat ditangkap, pelaku nampak pasrah apalagi setelah petugas menemukan barang bukti satu paket besar sabu-sabu siap edar.
"Budak narkoba ini keliatannya ingin melalukan transaksi narkoba dan saat ditangkap di TKP, pelaku diduga sedang menunggu konsumennya," kata Kasat Resnarkoba.
Kompol Suryo mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku Amat alias Inuy itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.