Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kompol Yuni Purwanti Pantas Dihukum Mati

Kamis, 18 Februari 2021 – 12:23 WIB
Kompol Yuni Purwanti Pantas Dihukum Mati - JPNN.COM
Kompol Yuni. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Indonesia Police Watch (IPW) berharap polisi menyelidiki dugaan keterkaitan sindikat bandar dalam kasus pesta narkoba yang menyeret 12 oknum polisi.

"IPW berharap kasus itu diusut tuntas agar diketahui apakah ke-12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa Barat atau hanya sekadar pemakai," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/2).

Neta menilai apa yang dilakukan Kompol Yuni dan anggotanya merupakan tantangan bagi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas narkoba di Tanah Air.

"Tantangan memberantas narkoba bukan hal main-main lagi, karena sudah menggerogoti jantung kepolisian dimana seorang Kapolsek perempuan tega-teganya memimpin sebelas anak buahnya untuk (memakai) narkoba bareng," tutur Neta.

Neta menduga pesta itu juga melibatkan bandar narkoba. Karena, para bandar narkoba dinilai berpotensi mengincar atau memanfaatkan polisi sebagai backing pengedar maupun sebagai pemakai.

Hal itu dikarenakan uang yang didapat dari peredaran narkoba ialah dana segar yang gurih dan para bandar tak segan-segan memberikan duit itu untuk oknum polisi asal bisnisnya lancar.

"Karena itu, begitu ada yang terindikasi terlibat narkoba, langsung dipecat dan diarahkan untuk kena hukuman mati. Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi kepolisian," ujarnya menegaskan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

IPW menduga ada keterkaitan sindikat bandar dalam kasus pesta narkoba yang menyeret Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA