Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kompolnas: Belum Ada Laporan dan Bukti Polri Tidak Netral di Pemilu 2024

Selasa, 05 Desember 2023 – 23:06 WIB
Kompolnas: Belum Ada Laporan dan Bukti Polri Tidak Netral di Pemilu 2024 - JPNN.COM
Ilustrasi - anggota Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal Polri memastikan sampai dengan saat ini belum ada laporan, data atau fakta terkait ketidaknetralan personel kepolisian di Pemilu 2024.

Hal ini menjawab tudingan ataupun framing bahwa Polri tidak netral serta berpihak ke salah satu pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024, yang dilakukan sejumlah pihak, tanpa berdasarkan data dan fakta yang valid.

"Sejauh ini kami (Kompolnas) belum menerima pengaduan terkait dugaan ketidaknetralan anggota Polri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (5/12).

Poengky menjelaskan sebagai pengawas eksternal, pihaknya juga terus melakukan pengawasan serta pemantauan terhadap Korps Bhayangkara. Termasuk netralitas dalam kontestasi pemilu seperti saat ini.

"Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan pemantauan, termasuk dengan melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk supervisi sekaligus pengawasan, dan jika ada temuan di lapangan, akan kami sampaikan melalui surat kepada Kapolri," ujar Poengky.

Poengky juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Bahkan, jika memang ditemukan bukti, data dan fakta bisa langsung melaporkan ke Itwasum Polri serta Kompolnas.

"Jika ada yang menemukan dugaan polisi tidak netral, silahkan melaporkan pada Irwasum selaku Pengawas Internal Polri dan ke Kompolnas selaku Pengawas Eksternal Polri. Untuk pengaduan ke Kompolnas dapat dikirimkan melalui surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung ke kantor Kompolnas. Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke kantor Kompolnas," kata Poengky.

Masyarakat diimbau agar tidak pernah meragukan netralitas Polri dalam pesta demokrasi. Pasalnya, amanah itu sudah tertuang dalam UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Kompolnas memastikan sampai saat ini belum ada laporan dan bukti ketidaknetralan Polri di Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close