Kompolnas Bilang, Anggodo Masih Diperiksa
Kamis, 05 November 2009 – 10:11 WIB
Hanya saja, lanjutnya, Kepolisian memang belum menetapkan status Anggodo sebagai tersangka, sehingga juga belum ditahan. Perihal informasi dipulangkannya Anggodo ini menjadi sorotan, karena Tim Pencari Fakta (TFP) sebelumnya sudah mendesak agar yang bersangkutan ditahan.
Laode menilai, polisi harusnya berupaya mencari bukti permulaan. Sebab, dengan adanya bukti permulaan tersebut, Anggodo bisa ditahan.
Apakah rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi belum cukup sebagai bukti permulaan? Laode mengatakan, itu sudah bukti petunjuk. Itu bisa menjadi dasar polisi untuk menelusuri lebih jauh persoalan ini dan menemukan bukti permulaan.