Kompolnas Minta Polri Setop Terbitkan Surat Edaran Natal
Massa FPI melakukan sweeping ke pusat perbelanjaan pada Minggu (18/12).
FPI melakukan pawai ta'aruf untuk melakukan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non muslim di pusat perbelanjaan.
Sejalan dengan kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan surat edaran nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 perihal Imbauan Kamtibmas.
Kemudian Polres Kulon Progo DIY dengan nomor: B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 perihal Imbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.
Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas yang bernuansa SARA kepada pimpinan perusahaan di wilayah kedua Polres yang menerbitkan surat tersebut dalam peringatan Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.
Dalam surat edaran, diimbau kepada pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada karyawannya. (Mg4/jpnn)