Kompolnas: Sudah Semestinya Kapolres Tanpa Ajudan
“Mabes Polri prioritaskan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu personel Polri selama ini 80 persennya ditempatkan di Polres dan Polsek. Nah yang di Polres ini jangan dijadikan ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan,” ujarnya.
Menurut Badrodin, kebijakan ini sebenarnya bukan hal yang baru. Karena sebelumya, aturan hanya menegaskan pejabat yang boleh menggunakan ajudan hanya setingkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Sementara terhadap Kapolres, istri Kapolres, maupun pejabat di lingkungan Polda lainnya, tidak ada aturan yang mengaturnya.
“Dari dulu yang diizinkan pakai ajudan itu cuma kapolda. Karena itu anggota yang sudah dikerahkan ke polres maupun polsek, benar-benar diberdayakan untuk operasional," katanya.
Meski melarang menggunakan ajudan dari anggota kepolisian aktif, bukan berarti Kapolres tidak boleh menggunakan ajudan. Mabes Polri membuka kemungkinan Kapolres dapat merekrutnya dari tenaga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kepolisian. Atau meningkatkan status sopir pribadi yang ada. (gir/jpnn)