Kompolnas Terkejut Pernyataan Kapolri soal Calon Pengganti
Setor Dua Nama Calon Pengganti Lebih DuluRabu, 08 September 2010 – 09:29 WIB
Yang diatur dalam UU Polri hanya mekanisme bahwa nama calon diajukan oleh presiden ke DPR. ''Tapi, siapa yang boleh usul nama ke presiden itu masih samar. Semua boleh. Kami Kompolnas sebagai lembaga resmi negara juga boleh dong,'' ungkapnya.
Meski begitu, masyarakat diimbau tidak bingung jika ingin memberikan masukan terkait dengan calon Kapolri. Semua pertimbangan akan ditampung dan ditindaklanjuti. ''Yang jelas, posisinya paling tinggi di level Mabes Polri. Pangkatnya bintang dua dan bintang tiga. Kalau ada yang merasa bermasalah, laporkan saja,'' tegasnya.
Kompolnas telah meminta rekam jejak dari KPK, PPATK, serta Komnas HAM untuk delapan nama jenderal. Namun, Adnan menolak menyebutkan nama-nama mereka. ''Yang boleh mengumumukan itu ketua Kompolnas (Menko Polhukam Djoko Suyanto),'' katanya.