Komunitas Eden yang Kontroversial setelah sang Pemimpin Bebas dari Penjara
Tuhan Marah kepada Wartawan karena Tak Datang saat DiundangRabu, 04 Mei 2011 – 08:08 WIB
Pada 2 Juni 2009, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Lia dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Lia terbukti bersalah karena telah melakukan penistaan agama. Pernyataan Lia yang menyerukan penghapusan seluruh agama menyinggung perasaan serta keyakinan pemeluk agama lain. "Perbuatan Lia juga diikuti para pengikutnya," kata Ketua Majelis Hakim Sujbacran saat itu.
Sebenarnya, sebelum penangkapan 2008, perempuan kelahiran Surabaya tersebut ditangkap pada 2005. Kala itu, setelah divonis, Lia pun dibebaskan pada 2007.
Rachman menceritakan, kini anggota Komunitas Eden semakin menyusut. "Sekarang tinggal 21 orang. Jumlah itu termasuk bunda. Itu adalah anggota inti kami," jelasnya.