Kondisi Lubang Pelepas Korban JIS Normal
jpnn.com - JAKARTA - Sidang dugaan tindak kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS) yang digelar hari ini menghadirkan dr Oktavinda Safitry SpF, sebagai saksi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Patra M. Zen, pengacara terdakwa Agun Iskandar, menceritakan, dalam keterangannya di persidangan, dr Oktavinda menegaskan bahwa kondisi lubang pelepas (anus) korban AK cukup normal dan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya kekerasan seksual.
"Secara tegas dr Oktavinda yang langsung menangani proses visum korban AK mengatakan tidak ada masalah di anus korban, semuanya normal dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara medis," ungkap Patra M. Zen, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Patra mengatakan, kesaksian dr Oktavinda semakin memperkuat kesaksian dr Narain Punjabi dari klinik SOS Medika dalam persidangan dua pekan silam.
Dalam penjelasannya, dr Narain yang pertama kalinya memeriksa korban AK usai adanya dugaan kekerasan seksual pada 22 Maret, juga menegaskan bahwa AK tidak mengalami tindak kekerasan seksual.
Hasil visum RSCM No 183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan terhadap lubang pelepas korban AK (6 tahun) tidak ditemukan luka lecet/robekan, lipatan sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Hasil visum RSPI No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014 tanggal 21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada anus AK tidak menunjukkan adanya kelainan.
Kedua hasil visum tersebut memperkuat laporan dari klinik SOS Media tanggal 22 Maret 2014. Dari hasil pemeriksaan terhadap AK disimpulkan bahwa si anak tidak mengalami kekerasan seksual.