Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konflik Internal Partai Demokrat Kisahnya Masih Bersambung, Simak Kelanjutannya

Jumat, 25 Juni 2021 – 21:12 WIB
Konflik Internal Partai Demokrat Kisahnya Masih Bersambung, Simak Kelanjutannya - JPNN.COM
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memberi keterangan terkait gugatan kelompok KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara, di Jakarta, Jumat (25/6/2021). ANTARA/HO-DPP Partai Demokrat

jpnn.com, JAKARTA - Kisah konflik internal Partai Demokrat yang mengemuka beberapa waktu lalu ternyata belum berakhir.

Kubu pendukung hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, menggugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menkumham diketahui sebelumnya menolak untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum.

Dengan adanya penolakan tersebut maka pemerintah tetap mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum partai berlambang mercy itu.

Menanggapi langkah kubu Moeldoko menggugat keputusan Menkumham, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra angkat bicara.

Dia menyebut gugatan itu tidak menghormati hukum dan putusan Pemerintah serta mengganggu upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

“Kementerian Hukum dan HAM sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tetapi malah digugat oleh KSP Moeldoko," ujar Herzaky dalam keterangannya, Jumat (25/6).

"Kami yakin Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum,” ucapnya menambahkan.

Pimpinan kelompok KLB, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Jumat.

Konflik internal Partai Demokrat antara pendukung Moeldoko dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ternyata masih bersambung.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News